Langsung ke konten utama

MISI & VISI PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY

MISI & VISI PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY Adalah Menyelamatkan Dan Memberdayakan Manusia dan Lingkungan Hidup .
Dalam upaya   mewujudkan misi dan visi tersebut maka PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY akan menerapkan konsep PANCASILA yang sudah dikenal oleh Bangsa Indonesia karena sejak 18 Agustus 1945 PANCASILA sudah disyahkan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Sila Pertama : KETUHANAN YANG MAHA ESA akan dijadikan acuan untuk MEWAJIBKAN mahasiswa mempelajari PENDIDIKAN AKHLAK dimana pendidikan akhak ini sumber ilmu pengetahuannya akan di ambil dari ajaran ajaran agama yang mengajarkan manusia untuk melakukan perbuatan perbuatan yang mulia dan perbuatan perbuatan yang selalu mengingat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian maka setiap lulusan atau sarjana yang telah menguasai berbagai ilmu pengetahuan sesuai yang diminatinya tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji atau tidak menyalahgunankan ilmu untuk melakukan tindak kejahatan (misalnya menipu, membodohi, mencuri, korupsi, dan lain sebagainya)
Sila Kedua : KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB akan dijadikan acuan untuk MEWAJIBKAN mahasiswa mempelajari atau memperdalam ilmu pengetahuan sesuai dengan minat dan bakatnya jadi atas dasar kemanusiaan yang mempunyai hak asasi mutlak dalam menentukan nasibnya untuk menekuni bidang ilmu pengetahuan maupun teknologi yang menjadi keinginannya. Fihak PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY hanya memfasilitasi dan mengarahkan agar mahasiswa bisa mencapai cita citanya dengan menyediakan tenaga pengajar atau penguji atau pembimbing apakah mahasiswa telah menguasai ilmu yang diinginkannya atau belum . Oleh karena itu fihak PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencarikan tenaga pengajar / penguji / pembimbing yang terbaik dalam ilmu pengetahuan maupun teknologi yang diminati oleh mahasiswa. Selain menguasai ilmu pengetahun dan teknologi mahasiswa diwajibkan juga mampu mengembangkannya atau menciptakan atau menemukan hal hal baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama hal hal yang mampu membuat hidup lebih mudah atau lebih murah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sila Ketiga: PERSATUAN INDONESIA akan dijadikan acuan untuk MEWAJIBKAN mahasiswa mempelajari PENDIDIKAN BELA BANGSA mengingat mahasiswa adalah bagian dari bangsa Indonesia atau setidak tidaknya tinggal atau berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi mahasiswa dari negara asing maka wajib baginya untuk juga turut mencintai Indonesia dan turut menjaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia. Pendidikan bela bangsa ini dimaksudkan untuk memupuk mahasiswa memiliki rasa cinta tanah air sehingga kelak apabila telah menjadi sarjana bisa turut serta dalam memajukan bangsa Indonesia. Matakuliah Pendidikan Bela Bangsa terdiri dari teori dan praktek. Teori Pendidikan Bela Bangsa (PDB) berupa kajian kajian tentang sejarah pendirian bangsa Indonesia, pendirian NKRI, kegigihan para pahlawan yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia, dan kegigihan para sukarelwan yang turut mengisi dan membangun kemerdekaan Indonesia . Dengan demikian mahasiswa akan mendapat ilmu semangat dalam berjuang meraih cita cita untuk menjadi sarja yang sangat berguna bagi dirinya sendiri, keluarganya dan bangsanya. Sedangkan praktek PDB berupa kegiatan pendidikan dasar kemiliteran yang meliputi baris berbaris, mengenal penggunaan senjata baik senjata api / senjata tajam / pentungan / ketepel / dsb untuk melawan kejahatan , ilmu peta dan kompas, serta ilmu survival. Lamanya PDB ini tidak boleh lebih dari 30 hari. Setelah mengikuti PDB ini mahasiswa diharapkan memiliki sikap kedisiplinan dan menggunakan waktu, memanfaatkan bahan baku, menjaga peralatan peralatan laboratorium , peralatan milik universitas, peralatan milik negara , peralatan milik pribadi maupun milik orang lain. Dengan demikian tidak ada waktu, alat dan bahan yang terbuang sia sia. Selain itu juga diharapkan mahasiswa memiliki sikap setia kawan atau saling tolong menolong dalam mencapai cita cita bersama.
Sila Keempat: PERMUSYAWARATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERWAKILAN dijadikan acuan untuk PENDIDIKAN BERORGANISASI. Pentingnya pendidikan berorganisasi bagi mahasiswa yaitu agar mahasiswa bisa memiliki pengetahuan seperti sebuah tubuh yang utuh yang tidak bisa beridiri sendiri. Yang satu harus rela sebagai pemikir atau pembuat konsep (diibaratkan sebagai kepala), satunya lagi sebagai pencari / pengumpul informasi (diibaratkan sebagai organ pancaindera), yang satunya lagi sebagai pelaksana (diibaratkan sebagai organ tangan dan kaki), dsb yang kelak akan dijelaskan secara detail dalam buku kuliah PENDIDIKAN BERORGANISASI. Setelah lulus jadi sarjana maka diharapkan bisa bekerja dengan sebaik baiknya dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya.
Sila Kelima: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA dijadikan acuan untuk MEWAJIBKAN mahasiswa mengikuti PENDIDIKAN BERUSAHA DAN  BERWIRASWASTA. Pendidikan ini diwajibakan kepada mahasiswa yang sudah hampir lulus menjadi sarjana. Dalam masa satu tahun sebelum lulus atau mahasiswa telah menyelesaikan atau telah lulus dari semua matakuliah yang disyaratkan oleh fakultas atau jurusan studi maka mahasiswa wajib dibimbing menjadi seorang yang mampu bekerja menghasilkan uang baik bekerja di Pemerintahan atau sebagai calon pegawai negeri maupun bekerja di perusahaan swasta atau bekerja sendiri mendirikan perusahaan. Jadi selama masa PBB ini mahasiswa sudah diharuskan menerima upah atau gaji dari pekerjaan yang dilakukannya. Apabila mahasiswa tersebut sudah dinilai mapan atau bisa hidup layak atau meningkat kualitas hidupnya maka mahasiswa tersebut dinyatakan lulus dan berhak dilantik sebagai sarjana.
Konsep ini ditulis oleh Wijayanto (Pendiri dan Direktur Yayasan I AM A QUEEN & RATU LEMAH GEMULAI) dan Pendiri PRESIDENT WIJAYANTO University.
Di tulis di Kota Cimahi. Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Waktu hari Jum'at tanggal 14 Juli 2017  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akta Notaris Yayasan I AM A QUEEN & RATU LEMAH GEMULAI

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim. Asyhadu ana laailahaillallaahu wa asyhadu ana Muhammad rasuulullaah. Assalamu'alaekum wa Rahmatullahi wa Barakaatuhu. Saudara saudara dimanapun berada dengan kerendahan hati perkenankanlah saya untuk menyampaikan pembukaan saya. Nama lengkap saya Wijayanto, Tempat tanggal lahir di Kota Madiun Jawa Timur Indonesia, dari ibu kandung Ny. Sri Rahajoe dan ayah kandung Tn. Soekardji. Saya selaku Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berniat baik untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia oleh karena itu saya melegalkan / mengesyahkan aktivitas saya dalam kebebasan beraktivitas (Independent Activity) untuk mengelola (Management) dan menilai (Appraisal) Kualitas Unit  Lingkungan dan Pendidikan Bangsa serta membuat rancangan antisipasi taktis umum layanan ekologi menejemen anekargam hayati dan gerakan edukasi mencintai / menyelamatkan uniknya lingkungan alam Indonesia. Legalisasi tersebut saya lakukan dihadapan Notaris Ibu Dr Wiratni Ahmadi SH pada

JOB DESKRIPTION CIVITAS PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY

JOB DESKRIPTION CIVITAS PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY Job deskription atau kalau kita katakan dalam bahasa Indonesia kemungkinan tepatnya adalah PEMBAGIAN PERANAN KERJA atau Pembagian Pekerjaan atau cukup Pembagian Kerja, merupakan hal yang sangat penting untuk meraih keberhasilan atau suksesnya sebuah usaha semaksimal mungkin terutama pekerjaan atau proyek yang nilainya sangat besar. Penyelenggaraan PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY adalah termasuk proyek besar karena melibatkan banyak orang dan banyak tenaga ahli oleh karena itu tidak mungkin semuanya akan dikerjakan oleh seorang diri.  Di bawah ini adalah bagian bagian pekerjaan yang diperlukan dalam menyelenggarakan PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY: Owner / Pemilik / Konseptor: Adalah seorang diri yang mempunyai kepedulian terhadap suatu maksud dan tujuan untuk mewujudkan maksud dan tujuan sebuah proyek. Proyek penyelenggaraan PRESIDEN WIJAYANTO UNIVERSITY merupakan kelanjutan mewujudkan visi dan misi Yayasan I AM A QUEEN