Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

JOB DESKRIPTION CIVITAS PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY

JOB DESKRIPTION CIVITAS PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY Job deskription atau kalau kita katakan dalam bahasa Indonesia kemungkinan tepatnya adalah PEMBAGIAN PERANAN KERJA atau Pembagian Pekerjaan atau cukup Pembagian Kerja, merupakan hal yang sangat penting untuk meraih keberhasilan atau suksesnya sebuah usaha semaksimal mungkin terutama pekerjaan atau proyek yang nilainya sangat besar. Penyelenggaraan PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY adalah termasuk proyek besar karena melibatkan banyak orang dan banyak tenaga ahli oleh karena itu tidak mungkin semuanya akan dikerjakan oleh seorang diri.  Di bawah ini adalah bagian bagian pekerjaan yang diperlukan dalam menyelenggarakan PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY: Owner / Pemilik / Konseptor: Adalah seorang diri yang mempunyai kepedulian terhadap suatu maksud dan tujuan untuk mewujudkan maksud dan tujuan sebuah proyek. Proyek penyelenggaraan PRESIDEN WIJAYANTO UNIVERSITY merupakan kelanjutan mewujudkan visi dan misi Yayasan I AM A QUEEN

MISI & VISI PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY

MISI & VISI PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY Adalah Menyelamatkan Dan Memberdayakan Manusia dan Lingkungan Hidup . Dalam upaya   mewujudkan misi dan visi tersebut maka PRESIDENT WIJAYANTO UNIVERSITY akan menerapkan konsep PANCASILA yang sudah dikenal oleh Bangsa Indonesia karena sejak 18 Agustus 1945 PANCASILA sudah disyahkan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sila Pertama : KETUHANAN YANG MAHA ESA akan dijadikan acuan untuk MEWAJIBKAN mahasiswa mempelajari PENDIDIKAN AKHLAK dimana pendidikan akhak ini sumber ilmu pengetahuannya akan di ambil dari ajaran ajaran agama yang mengajarkan manusia untuk melakukan perbuatan perbuatan yang mulia dan perbuatan perbuatan yang selalu mengingat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian maka setiap lulusan atau sarjana yang telah menguasai berbagai ilmu pengetahuan sesuai yang diminatinya tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji atau tidak menyalahgunankan ilmu untuk melakukan tindak kejahatan (misalnya menipu